BERTUAHPOS.COM, PEKANABARU — Seluruh pegawai (ASN dan THL) di lingkungan Pemerintah Provins Riau, wajib masuk bekerja hari ini, Selasa, 26 Mei 2020. Setiap pegawai yang sengaja absen, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam disiplin pegawai.
“Ini sudah sesuai dengan arahkan Pak Gubernur,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski.
Sementara itu untuk Satker yang mengusulkan pegawainya bekerja dari rumah sesuai dengan protokol COVID-19, maka diminta untuk disesuaikan kembali, dengan menimbang kondisi dan situasi saat ini.
“Itu arahan pak Gubernur, kami harap teman-teman OPD juga dapat mengingatkan bawahannya agar besok pegawai sudah masuk kerja seperti biasa,” harapnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal libur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau saat Idul Fitri 1441 Hijriyah. ASN hanya empat hari atau dimulai pada hari Kamis (21/5/2020) sampai Senin (25/5/2020). Namun pada hari Jumat (22/5/2020) pegawai tetap masuk kantor karena tidak ada cuti bersama.
Dengan dikeluarkannya SE Gubernur tersebut, maka pada hari ini para ASN sudah mulai masuk kerja seperti biasanya. Sedangkan ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (bpc3)