BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana mengatakan penerapan prokol kesehatan di lingkungan ASN di Pemprov Riau akan diberlakukan secara ketat.
“Jika ada ASN, semuanya ya baik staf biasa maupun pejabatnya, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker. Setelah itu baru boleh masuk kantor,” ujarnya, Rabu, 10 Juni 2020.
Yan menegaskan, jika ASN yang disuruh pulang untuk mengambil masker itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir. Tentunya, sanksi tegas akan diterima ASN tersebut. “Dan jika tidak kembali lagi ke kantor, ASN seperti itu yang harus disanksi tegas,” katanya.
Yan meminta agar Satpol PP memantau aktivitas ASN Pemprov Riau saat bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD). Jika tidak mematuhui protokol kesehatan, maka namanya harus dicatat lalu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah. “Ini berlaku untuk semuanya, mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang hingga ke bawah, semuanya,” ujarnya. (bpc3)