BERTUAHPOS.COM — Plt Gubernur Riau SF Hariyanto meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan, mulai dari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pemenuhan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Pemprov Riau saat ini tengah berupaya mendorong ekosistem investasi yang sehat dan kondusif, sehingga perusahaan juga wajib memberikan jaminan kepada pekerja sebagai bentuk tanggung jawabnya.
“Ini adalah saat yang tepat bagi kita semua untuk duduk bersama, mencari solusi konkret terkait isu upah, jaminan sosial, hingga perluasan lapangan kerja. Kita harus memastikan bahwa dalam ekosistem industri, tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan,” ujarnya akhir pekan lalu.
SF Hariyanto juga memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau untuk aktif menindaklanjuti setiap pengaduan dari para pekerja. Dengan kata lain, komitmen Pemprov atas perlindungan hak pekerja bukan sekadar formalitas.
Dia menegaskan, sektor usaha di Riau yang terus berkembang seiring meningkatnya arus investasi. Pertumbuhan sektor industri yang pesat menuntut keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan hak-hak tenaga kerja agar iklim ini tetap stabil dan berkelanjutan.









