BERTUAHPOS – Pemprov Riau resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 H.
WFA untuk ASN itu mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai upaya nasional untuk memecah kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
Menurut Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, kebijakan WFA bukan merupakan tambahan hari libur maupun pemotongan jatah cuti tahunan. Para pegawai wajib tetap menjaga produktivitas kerja meski tidak berada di kantor secara fisik.
Secara teknis, fase pertama WFA berlangsung pada 16–17 Maret 2026 untuk mengantisipasi arus mudik, sementara fase kedua ditetapkan pada 25–27 Maret 2026 guna meredam puncak arus balik.
Untuk menjamin roda pemerintahan tetap berputar, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan sistem pembagian tugas yang ketat. Pemprov Riau menggunakan mekanisme kerja silang agar kehadiran fisik di kantor tetap terjaga di setiap unit layanan.
“Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya,” kata Syahrial Abdi di Pekanbaru, Selasa, 17 Maret 2026.
Syahrial menekankan bahwa prioritas utama dari pengaturan sistem bergantian ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kendala. Seluruh urusan administratif hingga operasional teknis di lapangan harus tetap berjalan optimal sebagaimana hari kerja biasa.
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT),” ungkap Syahrial.
Kebijakan fleksibilitas kerja ini melengkapi jadwal libur nasional dan cuti bersama yang sebelumnya telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025. Berdasarkan kalender resmi, periode libur panjang dimulai pada 18–19 Maret 2026 yang menggabungkan cuti bersama dengan peringatan Hari Suci Nyepi, sebagai titik awal gelombang mudik massal.
Pemerintah juga menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 21–22 Maret 2026, yang didahului dan disambung dengan cuti bersama pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Kehadiran WFA pada tanggal 25–27 Maret menjadi instrumen krusial bagi pemerintah untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang ekstrem pada puncak arus balik.***









