• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Perdalam Kajian Pajak Air Permukaan Berbasis Batang Sawit, Potensi PAD Tembus Rp160 Miliar

Pemprov Riau kaji pajak air permukaan berbasis batang sawit. Potensi PAD diproyeksi hingga Rp160 miliar dari revisi Pergub.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
16 Februari 2026
Pemprov Riau Perdalam Kajian Pajak Air Permukaan Berbasis Batang Sawit, Potensi PAD Tembus Rp160 Miliar

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry F.

Share on FacebookShare on Twitter

PEMERINTAH Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggesa revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan. Salah satu poin yang kini menjadi fokus pendalaman adalah rencana pengenaan pajak air permukaan berbasis batang pohon kelapa sawit.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Ia menegaskan, potensi sektor perkebunan sawit sangat besar sehingga perlu landasan regulasi yang kuat.

“Kalau untuk pajak air permukaan berdasarkan pohon kelapa sawit tahun ini kami kaji dulu supaya lebih kuat untuk penerapannya. Karena potensinya kan sangat besar,” kata Ninno, Sabtu.

Menurutnya, revisi Pergub terkait nilai perolehan pajak air permukaan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Bapenda bahkan baru menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah untuk membahas sejumlah perubahan substansi aturan tersebut.

Ia menargetkan pekan depan draf revisi sudah masuk ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi masih akan melalui tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.

“Kami usahakan pekan depan sudah masuk harmonisasi di Biro Hukum. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai, karena masih ada review lagi dari Depdagri,” ujarnya.

Rencana pengenaan pajak air permukaan berbasis batang sawit dinilai strategis mengingat luasnya areal perkebunan kelapa sawit di Riau. Selama ini, sektor sawit menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah, namun kontribusi dari sisi pajak air dinilai masih bisa dioptimalkan.

Bapenda sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak 2025, khususnya terkait penetapan nilai dasar air sebagai dasar penghitungan pajak.

Dalam simulasi yang dilakukan bersama pimpinan daerah, terdapat tiga opsi nilai dasar air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000 per satuan yang ditetapkan.

Berdasarkan data penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang mencapai Rp52 miliar, ketiga skema tersebut menunjukkan lonjakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Jika menggunakan nilai Rp1.700, potensi PAD diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Dengan nilai Rp1.200, PAD diperkirakan sebesar Rp115 miliar. Sementara jika ditetapkan Rp1.000, potensi penerimaan sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelas Ninno.

Meski demikian, Pemprov Riau tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan skema baru, terutama yang menyasar sektor perkebunan sawit. Kajian komprehensif dilakukan untuk memastikan kebijakan tetap adil, terukur, dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Jika revisi Pergub rampung sesuai target pada Maret mendatang, pajak air permukaan berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan baru yang signifikan bagi Riau, khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi andalan ekonomi daerah.***




Rencana Pemerintah Provinsi Riau mengenakan pungutan Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan melalui skema Pajak Air Permukaan (PAP) menuai kritik dari Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade). Kebijakan yang tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap komoditas sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Ketua Samade, Rudi Khairul, menegaskan skema pungutan berbasis jumlah batang sawit tidak adil karena hanya menyasar satu komoditas. “Kalau dilihat dari Perda itu seolah ada diskriminasi terhadap sawit, akan menimbulkan stigma negatif pada sawit,” ujar Rudi, Kamis, 12 Februari 2026. Ia menilai pendekatan tersebut bisa memicu persepsi buruk terhadap sektor sawit di Riau.

Rudi menyarankan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang setara terhadap komoditas lain seperti akasia, eucalyptus, hingga aren. Menurutnya, tanaman industri tersebut juga memanfaatkan sumber daya alam dalam proses produksi sehingga tidak semestinya hanya sawit yang menjadi objek pungutan berbasis batang pohon.

Selain aspek keadilan, Samade juga menyoroti tantangan teknis di lapangan. Penghitungan jumlah batang sawit dinilai tidak sederhana karena tingkat kepadatan tanam berbeda-beda di setiap kebun, tergantung kondisi geografis dan pola budidaya. Pendataan pohon yang mati atau tidak lagi produktif juga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir antara pemerintah dan pelaku usaha.

Pandangan serupa disampaikan mantan anggota DPRD Riau, Husaimi Hamidi. Ia menilai kebijakan berbasis jumlah batang pohon berisiko memicu persoalan teknis dan perdebatan dalam proses verifikasi data. Variasi kerapatan tanam antar kebun, menurutnya, membuat penerapan pungutan ini perlu dikaji lebih matang agar tidak menimbulkan polemik baru.

Selengkapnya: Rencana Pemprov Riau Berlakukan Pajak Rp1.700 per Batang Sawit Dikritik, Disebut Diskriminatif dan Sulit Diterapkan

Tags: kelapa sawitPadPajakpajak air permukaanriau
Share24Tweet15Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Cuaca Riau Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Cek Selengkapnya
Lingkungan

Cuaca Riau Hari Ini, Asap Masih Pekat, 11 Titik Panas Terdeteksi

...

Read moreDetails
Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Warga Riau dan Kepri Desak Pencabutan Izin Tambang dan PSN

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Riau Kantongi Restu Kemenhut untuk Proyek Perdagangan Karbon

Plt Gubernur Riau Minta ASN Bekerja Ekstra Tahun Ini “Jangan Ada yang Santai"

Riau Perluas Basis Penerimaan demi Optimalkan Pendapatan Daerah

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Kualitas Udara Pekanbaru Tidak Sehat, AQI 179 Pagi Ini

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Alquran Berornamen Tionghoa Simbol Pengikat Silaturrahmi PSMTI dan LAM Riau

Next Post
Cicil Kendaraan Dapat Diskon hingga Rp5 Juta, di Sini Tempatnya

Cicil Kendaraan Dapat Diskon hingga Rp5 Juta, di Sini Tempatnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.