BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmy menyebut kebijakan larangan mudik sejah ini tidak ada perubahan. Masyarakat diminta mengerti bahwa langkah ini diambil pemerintah dalam rangka menekan angka kasus penyebaran Covid-19.
Namun demikian, kebijakan larangan mudik dikecualikan pada 5 kelompok tertentu, diantaranya, warga yang akan mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang harus didampingi anggota keluarga, keluar daerah karena butuh pelayanan kesehatan dan perjalanan kedinasan.
Dia menerangkan, perjalanan dinas memang diberikan izin untuk keluar daerah. Namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.
“Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia ini juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan,” ucapnya, Jumat, 30 April 2021.
Selanjutnya, dijelaskan untuk ibu hamil yang memerlukan pendamping satu orang juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah tentunya juga diberikan izin.
“Jadi memang pengecualian ini selektif sekali dan hal ini juga diperlukan dokumen-dokumen yang perlu diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar,” ujarnya.
Dia menambahkan memang ada peluang bagi masyarakat untuk ke luar daerah, namun diingatkan kembali kelonggaran itu hanya akan diberikan kepada masyarakat dalam keperluan mendesak. “Untuk itu, data fisik jangan sampai ada yang fotokopi ataupun memberikan banyak alasan, hal ini tentu tidak dibenarkan,” tuturnya. (bpc2)