BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap untuk melakukan sosialisasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada masyarakat, seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) KTR yang akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Beberapa kawasan di kota ini akan ditetapkan sebagai KTR, di mana iklan dan penjualan rokok akan diatur oleh pemerintah.
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa Perda tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Riau dan kini sedang dalam proses pengesahan.
“Kita lagi proses pengesahan, karena kita baru saja dapat nomor registrasi dari provinsi. Maka untuk enam bulan ke depan, Perda KTR mulai berlaku,” ujarnya pada Senin 7 Oktober 2024.
Edi menyampaikan bahwa setelah proses pengesahan oleh DPRD dan penandatanganan oleh Walikota Pekanbaru, langkah selanjutnya adalah pengundangan Perda.
“Mungkin dalam bulan ini penetapan dan undangkan. InsyaAllah dalam bulan ini sudah diundangkan,” terangnya.
Setelah diundangkan, Perda KTR akan berlaku efektif enam bulan kemudian. Pemko Pekanbaru juga berencana untuk membuat turunan dari Perda tersebut dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako).
“Perwako akan membahas hal-hal teknis dan lebih detail, termasuk lokasi dan sanksi bagi pelanggar,” kata Edi.
Beberapa lokasi yang akan menjadi KTR meliputi perkantoran pemerintah, kantor swasta, BUMN, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, dan tempat bermain anak. Selain itu, larangan pemasangan iklan rokok juga berlaku di tempat ibadah, angkutan umum, serta pusat perbelanjaan seperti mal.
Dengan adanya Perda KTR ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.