• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Masyarakat Meradang, Bupati Pelalawan Berikan Izin Perpanjangan HGU PT MUP

Redaksi by Redaksi
8 Oktober 2024
Masyarakat Meradang, Bupati Pelalawan Berikan Izin Perpanjangan HGU PT MUP
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Kebijakan Bupati Pelalawan, Zukri Misran yang mendukung perpanjangan HGU PT Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) tanpa didahului realisasi atas plasma menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak percaya dari masyarakat adat.

Hak masyarakat adat untuk mendapatkan plasma perkebunan kelapa sawit kini berada di ujung tanduk.

Pasalnya, Bupati Pelalawan menerbitkan kebijakan yang berisi dukungan bagi PT. MUP untuk dapat memperpanjang HGU tanpa didahului pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Pemangku Adat Pelalawan, Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra mempertanyakan komitmen Bupati dalam mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Jujur saja saya sangat kecewa dan masyarakat adat juga menyimpan rasa tanya, sebenarnya H. Zukri ini sebagai Bupati Pelalawan berpihak pada siapa, pada kepentingan korporat atau kepentingan masyarakat” ungkap Wan Ahmat, Selasa 8 Oktober 2024.

Ia menambahkan, rasa kecewa itu lahir akibat dari gelar adat Setia Amanah yang diemban oleh Bupati Pelalawan seharusnya diwujudkan dalam tindakan nyata mengawal serta memperjuangkan kepentingan hak masyarakat adat bukan malah sebaliknya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Sentra Gerakan Reforma Agraria Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan Bupati Pelawan tersebut tidaklah tepat, sebab merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai syarat agar dapat diberikan perpanjangan HGU ialah bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan haknya.

“Setiap beleid atau kebijakan itu selalu memiliki goals ya, pasti publik bertanya mengenai apa dan untuk siapa kebijakan tersebut ditujukan. Karena Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 telah tegas mensyaratkan Perusahaan Perkebunan untuk terlebih dahulu melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar baru setelahnya dapat menerima perpanjangan haknya ” ujarnya.

salah satu masyarakat Kecamatan Langgam, Ali turut menyampaikan rasa tidak percaya terhadap kebijakan Bupati Pelalawan yang dinilainya merugikan hak dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Saya tidak percaya sama kebijakan Bupati Pelalawan yang mendukung perpanjangan HGU PT. MUP, sebab itu hanya menguntungkan perusahaan semata, masyarakat yang telah berpuluh tahun menanti adanya plasma diabaikan begitu saja. Misalnyalah, jika HGU diperpanjang namun plasma belum diberikan kepada masyarakat, apa jaminannya bagi masyarakat nantinya PT. MUP akan melaksanakan kewajibannya. Bagaimana saya mau percaya coba” tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan menyampaikan bahwa PT. Mitra Unggul Pusaka belum merealisasi plasma.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post
Platform e-Commerce Asal China “Temu” Masuk Indonesia, UMKM Dalam Negeri Terancam Mati

Platform e-Commerce Asal China “Temu” Masuk Indonesia, UMKM Dalam Negeri Terancam Mati

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.