BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan izin kepada Riau untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada 5 daerah. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020.
Dalam keputusan itu, daerah yang diizinkan untuk PSBB yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Menkes Terawan tertanggal 12 Mei 2020.
Adapun, pemberlakuan PSBB di wilayah yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru yang telah lebih dulu melaksanakan PSBB tersebut dilakukan mengingat adanya peningkatan penyebaran kasus virus Corona atau Covid-19 yang signifikan.
Tak hanya itu, transmisi lokal terpantau telah terjadi di wilayah Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Dumai. Saat ini, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai merupakan daerah dengan kasus positif terbanyak yaitu masing-masing 35 kasus dan 15 kasus. (bpc3)