BERTUAHPOS.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru melaksanakan pemusnahan 345 buku nikah dan 3.178 kartu nikah yang telah kadaluarsa dengan cara dibakar pada Jumat 06 September 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kemenag Pekanbaru dan disaksikan oleh Plh Kakan Kemenag Kota Pekanbaru, Rialis Kamsa, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Raya, Aipda Khairullah Al Addauri, serta sejumlah pejabat dan ASN Kemenag.
Rialis Kamsa, yang juga menjabat sebagai Kasi Pendidikan Madrasah, menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Berdasarkan surat nomor B-4604/DJ.III/PW.00/08/2022 tertanggal 11 Agustus 2022, buku dan kartu nikah yang diterbitkan sebelum 2022 harus dimusnahkan karena masa berlakunya sudah habis dan masih ditandatangani oleh menteri sebelumnya.
“Ini adalah langkah antisipasi untuk mencegah buku dan kartu nikah kadaluarsa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami khawatir jika tidak dimusnahkan, ada potensi untuk digunakan dalam pemalsuan atau tindakan lain yang tidak diinginkan,” kata Rialis.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan administrasi Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kemenag Pekanbaru.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap distribusi buku nikah di masa mendatang dapat dilakukan lebih tepat sesuai kebutuhan,” ujar Rialis.