Regional

Kadiskes Riau Sebut PSBB Terbatas Masih Dikaji Ketentuan Hukumnya

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan soal aturan hukum untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB khusus masih akan dikaji dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Pemprov Riau belum bisa memastikan kapan persisnya kebijakan ini bisa diterapkan di Riau. Namun, kata Mimi, pada prinsipnya penerapan PSBB Khusus bisa saja diterapkan, sebagai langkah untuk pencegahan Covid-19 di Riau.

“Terutama daerah-daerah dengan status zona merah dan orange,” ungkapnya, Selasa, 01 September 2020.

Dia mengungkapkan, dalam ketentuan, PSBB diusulkan oleh daerah, bukan provinsi. Artinya, hal sama juga berlaku oleh daerah dalam skala kecil, seperti RT/RW mengusulkan ke kelurahan atau kecamatan, lalu diteruskan ke kabupaten. 

PSBB Khusus, menurut Mimi perlu dilakukan sebagai bagian untuk memasif-kan penanganan Covid-19 di Riau, yang beberapa waktu belakangan sangat tinggi eskalasinya.

“Nanti kita lihat dulu lah dengan Biro Hukum bagaimana aturan-aturannya. Tentunya ini juga akan dilibatkan tim Satgas Covid-19,” ungkap Mimi.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan wacana  PSBB Khusus sudah disampaikan kepada bupati/walikota se-Riau dan direspon baik. Besar harapan langkah ini akan menjadi salah satu solusi dalam menekan angka kasus Covid-19 di provinsi ini. (bpc2)