Regional

Soal Tata Kelola Migas dan Kehutanan di Riau: Keterbukaan Informasi Perlu Dikawal

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Informasi Publik (KIP) mendorong kepada masyarakat dan lembaga terkait untuk sama-sama mengawal praktik keterbukaan informasi di sektor tata kelola Migas dan kehutanan di Provinsi Riau.

Dorongan ini datang dari Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Zufra Irwan, dalam peluncuran laporan hasil indeks kinerja keterbukaan informasi anggaran tahun 2023, yang digelar Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau di Pekanbaru, Jumat, 2 Februari 2024.

Menurut Zufra, tekanan pemerintah pusat terhadap upaya meningkatkan produksi migas cukup kuat. Di sisi lain, nilai investasi yang masuk ke sektor kehutanan sangat besar, khususnya di Provinsi Riau.

Dia khawatir, jika pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Riau tidak dilakukan secara proporsional, maka masyarakat Riau justru kian menderita “di rumah sendiri.”

“Salah satu cara agar pengelolaan sektor migas dan kehutanan bisa proporsional adalah dengan transparansi, dan menghadirkan tata kelola informasi yang baik di sektor ini, agar masyarakat Riau juga bisa mengawal, dari mana hasil Bumi kita diambil dan dibawa ke mana,” katanya.

Soal informasi di sektor Migas dan kehutanan, masyarakat Riau sejauh ini hanya bergelut dalam ketidakpastian. Apalagi, masyarakat tempatan, yang seharusnya bisa merasakan dampak dari kegiatan eksplorasi tersebut.

“Masa, kita tak boleh tahu tentang dana CSR mereka? untuk pendidikan berapa? lingkungan berapa? kesehatan berapa? Selama ini sulit sekali publik untuk mengakses informasi itu,” tuturnya.

Kendati demikian, dia menyadari bahwa kondisi ini terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi terutama dalam hal kontribusi perusahaan migas dan kehutanan dalam pengembangan sosial.

“Ketika ‘sesuatu’ diambil dari kita, kita harus tahu kemana perginya,” sambungnya.

Badan Publik Wajib Punya PPID

Sementara itu, dalam konteks pengelolaan dana publik, Zufra mengatakan, 70% sengketa di KIP terkait dengan anggaran. Hal ini menunjukkan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam alokasi dana publik sangat penting untuk menciptakan sebuah lembaga yang akuntabel.

Irwan mengingatkan kepada semua badan publik di Riau, untuk patuh pada Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008.

Oleh sebab itu perlu membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kehadiran lembaga ini dianggap krusial dalam meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi publik.***