BERTUAHPOS — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 dipastikan molor. Pemprov Riau tak bisa melanjutkan proses itu karena Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar penghitungan, belum juga keluar.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, sudah beberapa kali ikut meeting secara online via zoom bersama dengan Kemenaker dan Kemendagri untuk membahas persoalan ini.
“Dari rapat koordinasi itu dipastikan penetapan UMP seharusnya sudah rampung, namun mengalami keterlambatan,” katanya di Pekanbaru, Jumat, 12 Desember 2025.
Hingga tinggal beberapa minggu menjelang tutup tahun 2025 PP yang merumuskan tentang pengitungan UMP Riau 2026 belum juga turun. Padahal, dokumen itu menjadi pijakan dasar Pemprov Riau dalam merumuskan UMP 2026.
Namun, Roni berjanji akan ngebut dan menyelesaikan segala hal yang diperlukan—termasuk rapat bersama dengan dewan pengupahan—serta memastikan bahwa penetapan UMP Riau 2025 rampung sebelum akhir tahun ini. Bagaimanapun, kata dia, mekanisme penetapan harus sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Insya Allah pekan depan sudah ada penetapan,” ujarnya, dan dia yakin penetapan UMP Riau 2026 tidak akan melewati batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sebagai informasi, UMP Riau 2025 sebelumnya naik 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut kemudian menjadi dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 12 daerah di Riau. UMK 2025 di antaranya yakni Kota Dumai Rp4.118.659,61, Kabupaten Bengkalis Rp3.933.620,36, Indragiri Hulu Rp3.703.206,19, dan Kota Pekanbaru Rp3.675.937,97.
Sementara Rokan Hulu ditetapkan Rp3.579.380,61, Kampar Rp3.634.593,72, Siak Rp3.691.216,25, Pelalawan Rp3.616.057,35, Kuansing Rp3.692.796,76, serta Rokan Hilir Rp3.548.818,47. Adapun Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22.***









