BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka peluang bagi pelaku usaha retail modern yang ingin memberikan fasilitas parkir gratis kepada konsumennya.
Untuk itu, mereka dapat mengajukan permohonan agar retribusi parkir dialihkan menjadi pajak parkir.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Bagi pelaku usaha yang memiliki lahan parkir dan ingin memberikan fasilitas parkir gratis kepada konsumennya, silakan mengajukan permohonan ke Pemko Pekanbaru agar retribusi bisa dialihkan menjadi pajak parkir,” ujarnya, Selasa 11 Maret 2025.
Politisi Partai Demokrat ini juga menekankan bahwa pengalihan tersebut tidak menghilangkan hak dan kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak. Pemko berkomitmen untuk memproses setiap permohonan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga meminta Pemko untuk segera memproses jika ada pelaku usaha retail yang ingin beralih dari retribusi parkir ke pajak parkir,” tambahnya.
Kebijakan ini sejalan dengan program bebas parkir di retail modern yang telah dicanangkan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar. Program ini bertujuan untuk mendorong penggunaan sistem parkir yang lebih tertata serta mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan modern.
Dengan adanya mekanisme pengalihan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha retail yang ikut serta dalam program tersebut, sehingga pelayanan kepada konsumen semakin optimal.