Demo Serentak 8 Oktober: Cabut Omnibuslaw

Share

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Aksi demonstrasi serentak yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 8 Oktober 2020, mendesak pemerintah untuk mencabut UU Omnibuslaw, atau UU Cipta Kerja.

UU ini dianggap akan menyengsarakan rakyat, khususnya para buruh, karena hak-hak mereka dianggap tidak dilindungi. “Proses sidang yang tertutup, pembentukannya tertutup, membuat akses publik sulit memberikan pendapat,” kata Rohmad saat dihubungi Bertuahpos.com, Kamis, 8 Oktober 2020. 

“Sidang pengesahan RUU Cipta Kerja ini bermasalah baik dari segi proses, metode, dan substansinya. Dokumennya pun ada setelah disahkannya RUU ini. Omnibuslaw harus dicabut,” kata Plt Presiden Mahasiswa Universitas Abdurrab Rohmad Basuki.

Disahkannya RUU Cipta Kerja banyak menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya meneruskan pembahasan UU ini hingga diketok palu pengesahan, sedangkan rakyat Indonesia tengah bergotong royong untuk menghadapi pandemi Covid-19.  

“Dengan perancangan yang tertutup ini, rawan dimasuki oleh segelintir pihak demi kepentingan pribadi,” tambahnya.

Rohmad menjelaskan hak yang ingin mereka tuntut saat demonstrasi yaitu mencabut Omnibuslaw. Dia mengharapkan DPR menerima niat baik mereka dan bersedia untuk mengadakan sidang paripurna dengan aliansi mahasiswa Riau. 

“Kalau bisa dan diberikan kesempatan untuk masuk dan paripurna, kami ingin menyuarakan hak-hak rakyat,” ujarnya.

Rohmad juga menyarankan Pemerintah dan DPR lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan menerima masukan dari rakyat untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. (mg5)