• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Rohid dan Gakkum Periksa 8 Perusahaan Sawit di Kuansing, Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Pedrianto by Pedrianto
3 Oktober 2026
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANTAN SINGINGI – Anggota Komisi XII DPR RI, Mohammad Rohid, bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan melakukan inspeksi lapangan terhadap delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Dalam peninjauan tersebut, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing yang juga anggota DPRD Kuansing, Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait.

Pemeriksaan meliputi dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan.

Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM). Di lokasi tersebut, tim menemukan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Penanaman sawit juga ditemukan di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu, serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).

Luas penanaman di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Tim juga mencatat penanaman kelapa sawit seluas sekitar 1,76 hektare di luar batas HGU.

Selain itu, pemeriksaan menemukan pembangunan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar batas HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.

Dari aspek pencegahan kebakaran lahan, jumlah menara api yang tersedia disebut baru empat unit dari kewajiban 21 unit. Sejumlah alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga dilaporkan belum memenuhi kebutuhan minimum.

Temuan pada pengelolaan limbah dan emisi

Pemeriksaan berlanjut ke PT Tamora Agro Lestari (TAL). Tim mencatat kapasitas terpasang pabrik mencapai 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

Pada pengelolaan air limbah, persetujuan teknis pemanfaatan air limbah disebut belum diintegrasikan ke dalam Persetujuan Lingkungan. Pemanfaatan air limbah di lahan perkebunan masyarakat juga menjadi catatan karena lahan tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Lingkungan dan belum tercantum dalam dokumen lingkungan.

Tim turut menemukan saluran air limbah yang sebagian tidak kedap air, tiga unit pipa di kolam 13 yang dinilai berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak, serta flowmeter dalam kondisi rusak. Titik penaatan atau outlet juga disebut belum dilengkapi papan nama dan koordinat.

Pada aspek emisi, ditemukan dua unit tungku bakar yang disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga sebagian emisi berpotensi terlepas tanpa melalui pengolahan.

Di PT Citra Riau Sarana (CRS), tim melakukan pemeriksaan di lokasi PKS II. Papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dipasang terkait sanksi administratif paksaan pemerintah yang diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 pada 22 Januari 2024.

Sanksi tersebut berkaitan dengan persoalan kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) 7 yang jebol dan disebut belum dicabut. Tim juga mencatat sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL yang belum dilaksanakan, persoalan pengkodean sumber emisi boiler, serta ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan.

CRS juga disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Sementara itu, izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan telah berakhir pada 2023 dan perusahaan sedang menjalani proses perubahan perizinan.

Pengawasan berlanjut ke perusahaan lainnya

Pemeriksaan terhadap PT Sinergi Inti Makmur (SIM) menemukan persoalan pada pengelolaan gas buang hasil pembakaran janjang kosong. Gas tersebut disebut tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL, melainkan langsung dilepaskan ke lingkungan.

Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis yang ditetapkan. Air limpasan dari pabrik juga dilaporkan mengalir ke saluran drainase dan selanjutnya menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa terlebih dahulu melalui fasilitas pengendalian pencemaran seperti oil trap. Kegiatan pemanfaatan air limbah melalui land application juga disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

Sementara itu, di PT Mustika Agro Sari (MAS), tim memasang papan peringatan PPLH berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026.

Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi. Kapasitas terpasang pabrik tercatat 45 ton TBS per jam, sedangkan dokumen lingkungan mencantumkan kapasitas 40 ton per jam.

Pemeriksaan juga menemukan tambahan satu unit boiler dan dua unit genset yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki Persetujuan Teknis.

Temuan lainnya meliputi belum dilakukannya pengujian parameter tembaga (Cu) dan besi (Fe) sesuai ketentuan Persetujuan Teknis, persoalan kebersihan dan penataan area kerja, pengujian udara ambien, kebisingan dan kebauan, serta pengelolaan tempat penyimpanan sementara limbah B3. Sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan juga disebut belum sesuai ketentuan.

Tindak lanjut penegakan hukum

Pengawasan lapangan ini dilakukan di tengah perhatian terhadap persoalan lingkungan di Riau. Sebelumnya, Mohammad Rohid telah membawa pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran sungai di Riau ke Komisi XII DPR RI dan meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lingkungan.

Melalui pemeriksaan langsung bersama Gakkum, Rohid melihat kondisi fasilitas perusahaan sekaligus mencermati kesesuaian kegiatan operasional dengan dokumen dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Temuan di lapangan tersebut selanjutnya perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan mencakup kepatuhan dokumen lingkungan, pengelolaan air limbah dan limbah B3, pengendalian emisi, perlindungan sempadan sungai, serta kesiapan perusahaan dalam mencegah kebakaran lahan.

Keterlibatan DPRD dan pemerintah daerah dalam kegiatan tersebut diharapkan mendukung koordinasi pengawasan lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga informasi ini disusun, rincian tindak lanjut terhadap masing-masing temuan perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang dan perusahaan terkait.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah
Internasional

Dugaan Kerja Paksa, AS Tahan Produk Sawit 2 Perusahaan Indonesia

...

Read moreDetails
Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan

Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan

Honda Supra GTR 150, Motor Bebek Super Cub dengan Mesin DOHC, Cek Harga OTR!

Honda Supra GTR 150, Motor Bebek Super dengan Mesin DOHC, Cek Harga OTR!

Kopdes Merah Putih Targetkan 40 Ribu Unit Beroperasi Akhir 2026

Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Dari Mana Sumbernya?

Hak Keuangan Anggota Watimpres Rp76,5 Juta per Bulan

Hyundai Palisade 2026, SUV Premium Tampil Lebih Maskulin dan Boxy, Segini Harganya!

Hyundai Palisade 2026, SUV Premium Tampil Lebih Maskulin dan Boxy, Segini Harganya

Next Post
Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan

Spesifikasi Garmin CIRQA, Smart Band Pertama Garmin Tanpa Layar untuk Pantau Data Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.