BERTUAHPOS — Bagi warga Pekanbaru yang baru saja melangsungkan pernikahan, salah satu dokumen penting yang perlu segera diurus adalah Kartu Keluarga (KK) baru. Pemecahan KK ini diperlukan agar pasangan yang baru menikah memiliki KK sendiri, terpisah dari orang tua atau keluarga sebelumnya. Proses ini kini bisa dilakukan lebih mudah secara daring melalui Sipenduduk Pekanbaru maupun website resmi Disdukcapil https://disdukcapil.pekanbaru.go.id/
Untuk mengurus pemecahan KK, calon pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi buku nikah, KK lama, serta formulir permohonan F1.02. Formulir ini dapat diunduh langsung dari aplikasi Sipenduduk Pekanbaru atau dari website resmi Disdukcapil Pekanbaru. Dokumen-dokumen tersebut nantinya menjadi dasar verifikasi sebelum diterbitkannya KK baru.
Bagi yang memilih menggunakan layanan website Disdukcapil Pekanbaru, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh formulir F1.02. Setelah itu, formulir perlu diisi sesuai dengan data pribadi yang benar dan lengkap. Selain itu, siapkan juga dokumen pendukung berupa buku nikah atau akta kelahiran sebagai lampiran dalam pengajuan.
Setelah seluruh dokumen siap, warga dapat langsung mengajukan permohonan secara online. Caranya dengan masuk ke website resmi Disdukcapil Pekanbaru, lalu mengunggah formulir dan dokumen pendukung yang sudah disiapkan. Proses ini menggantikan pengajuan manual sehingga warga tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Tahapan berikutnya adalah menunggu proses verifikasi dan persetujuan berkas. Pihak Disdukcapil Pekanbaru akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika sudah sesuai, maka permohonan pemecahan KK akan diproses hingga diterbitkan dokumen KK baru.
Setelah KK baru selesai dibuat, dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada saat pengajuan. Dengan begitu, pemohon bisa langsung mengunduh file KK resmi yang diberikan Disdukcapil tanpa harus menunggu lama atau mengambil secara langsung.
Untuk mencetak KK, warga Pekanbaru cukup menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Meskipun dicetak mandiri, KK tersebut tetap sah secara hukum karena dokumen resmi sudah dilengkapi tanda tangan elektronik dan kode QR dari Disdukcapil.
Penggunaan KK baru sangat penting dalam berbagai urusan administrasi. Pemisahan KK setelah menikah akan memudahkan pasangan suami istri dalam mengurus dokumen lainnya, mulai dari KTP, BPJS, perbankan, hingga dokumen kependudukan anak di kemudian hari. Dengan layanan online ini, warga Pekanbaru diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus administrasi kependudukan tanpa harus antre di kantor Disdukcapil.***









