BERTUAHPOS — Sepanjang tahun 2024, angka kasus perceraian di Provinsi Riau tercatat cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, total kasus perceraian mencapai 8.085 kasus.
Kota Pekanbaru menempati peringkat pertama dengan jumlah perceraian terbanyak 1.600 kasus. Di posisi kedua, Kabupaten Kampar mencatat 1.095 kasus perceraian, disusul Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 800 kasus.
Sementara itu, Kabupaten Rokan Hulu mencatat 722 kasus, Indragiri Hilir 643 kasus, dan Indragiri Hulu sebanyak 576 kasus perceraian.
Kasus perceraian juga terjadi di Kota Dumai dengan jumlah 453 kasus, Kabupaten Pelalawan 422 kasus, Kuantan Singingi 359 kasus, dan yang paling sedikit adalah di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 284 kasus perceraian sepanjang 2024.
Tingginya angka kasus perceraian di Riau sepanjang 2024 perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut akademisi Universitas Islam Riau (UIR) Dr. Dedek Andrian, M.Pd, kondisi sosial dan tekanan ekonomi di perkotaan menjadi salah satu pemicu utama tingginya angka perceraian.
“Banyak pasangan muda yang belum siap secara mental menghadapi tantangan rumah tangga, terutama di tengah tuntutan hidup yang semakin kompleks,” ujarnya saat bertemu Bertuahpos, Senin 30 Juni 2025 di Pekanbaru.
Selain faktor ekonomi, Dedek juga menyebut bahwa lemahnya komunikasi dan rendahnya literasi pernikahan turut memperparah situasi. Banyak pasangan yang masuk ke dalam pernikahan tanpa pemahaman yang cukup, baik secara emosional maupun spiritual.
“Pernikahan bukan hanya soal cinta, tapi juga kesiapan menjalani kehidupan bersama dalam jangka panjang,” tambahnya.
Menurutnya, pendidikan pranikah sangat penting untuk menekan angka perceraian. Dia mendorong agar pemerintah daerah dan lembaga keagamaan lebih aktif menyosialisasikan pentingnya konseling pranikah bagi calon pengantin.
“Kalau pendidikan pranikah ini bisa diterapkan secara konsisten, saya yakin angka perceraian bisa ditekan secara signifikan,” jelas Dedek.
Oleh sebab itu, perlu pendekatan dari berbagai pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun akademisi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
“Masyarakat perlu diedukasi bahwa konflik dalam rumah tangga adalah hal yang wajar, namun harus diselesaikan dengan cara yang bijak,” tutupnya.
— Habibie
Simak berita lainnya tentang Riau









