• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

4 Syarat Agar Rumah Sederhana Bebas PPN

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 Juni 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perumahan Rakyat mendorong para pengembang untuk membangun rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terlebih kebutuhan rumah untuk masyarakat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk serta pengembangan kawasan permukiman.

Namun rumah sederhana ataupun rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari PPN itu harus memenuhi empat syarat sesuai aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014 tentang pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. (Baca: Jawa Timur Kekurangan 500 Ribu Rumah Sederhana)

Syarat pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

Adapun syarat ketiga, rumah tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka wajtu lima tahun sejak dimiliki. Luas tanah itu juga tidak kurang dari 60 meter persegi. (Baca: Harga Properti Kelas Menengah Melambung)

Sedangkan syarat keempat adalah masyarakat bisa memperoleh rumah tersebut secara tunai. »Ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa, 24 Juni 2014.

Oleh karena itu, masyarakat dapat membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR selama harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK. Berdasarkan PMK tersebut, ujar Hartoyo, juga diatur mengenai harga jual rumah bersubsidi untuk tahun 2014 hingga tahun 2018.

Beleid tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan yakni per 10 Juni 2014 lalu. Adapun harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan terendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta sedangkan tertinggi di Papua dan Papua Barat Rp 160 juta per unit(Tempo)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui
Kesehatan

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui

...

Read moreDetails
5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Yamaha YZ125X

Yamaha YZ125X Resmi Hadir, Bodi Ramping dan Bawa Suspensi KYB, Segini Harganya!

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish dan Bikin Edgy

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Next Post

Bupati Biak Ditangkap, Menteri PDT Semakin Sulit Dihubungi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.