• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Saber Pungli Sasar ASN, BKD Riau: Pahami PP 53 Tahun 2010

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Desember 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejumlah kasus Pungutan Liar sepanjang 2017 begitu marak, bahkan melibatkan ASN setingkat pejabat tinggi pratama. Kasus pungli di tubuh ASN, memang sudah menjadi rahasia umum, sehingga butuh penguatan pemahaman kepada ASN agar tidak menjadi sasaran Saber Pungli.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Ikhwan Ridwan kepada bertuahpos.com, Kamis (14/12/2017). Dia mengatakan salah satu upaya untuk menangkal kebiasaan buruk tersebut, yakni ASN harus paham dan mengerti tentang PP 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai.

“Itu saja harus dipahami kalau mereka tidak mau menjadi sasaran Tim Saber Pungli. Dalam PP 53 tahun 2010 semuanya sudah mengatur jelas soal disiplin pegawai. Kalau ikut saja dengan aturan itu saya yakin tidak ada ASN yang menjadi sasaran Tim Saber Pungli,” ujarnya.

Dia menambahkan, beberapa kasus tersebut memang pernah terjadi di tahun 2017 ini. Namun kata Ikhwan Ridwan sebagian besar laporan soal disiplin pegawai itu masuk Inspektorat dan belum ada pemberitahuan ke lembaganya.

“Memang sudah sejak awal, yang namanya ASN terima pungutan itu menyalahi aturan. Persoalannya saat ini masih banyak ASN yang tidak paham tentang peraturan itu. Sehingga semuanya dianggap main-main. Setelah tertangkap baru mereka menyesal,” sambung Ikhwan Ridwan.

“Yang seperti ini juga sudah diingatkan Pak Gubernur. Dia sudah mewanti-wanti seluruh pejabat dan ASN bekerja saja sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Dewan Kehormatan PWI Desak Dewan Pers Keluarkan Surat Kewajiban UKW

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.