• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Saber Pungli Sasar ASN, BKD Riau: Pahami PP 53 Tahun 2010

Tim Redaksi by Tim Redaksi
14 Desember 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejumlah kasus Pungutan Liar sepanjang 2017 begitu marak, bahkan melibatkan ASN setingkat pejabat tinggi pratama. Kasus pungli di tubuh ASN, memang sudah menjadi rahasia umum, sehingga butuh penguatan pemahaman kepada ASN agar tidak menjadi sasaran Saber Pungli.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau Ikhwan Ridwan kepada bertuahpos.com, Kamis (14/12/2017). Dia mengatakan salah satu upaya untuk menangkal kebiasaan buruk tersebut, yakni ASN harus paham dan mengerti tentang PP 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai.

“Itu saja harus dipahami kalau mereka tidak mau menjadi sasaran Tim Saber Pungli. Dalam PP 53 tahun 2010 semuanya sudah mengatur jelas soal disiplin pegawai. Kalau ikut saja dengan aturan itu saya yakin tidak ada ASN yang menjadi sasaran Tim Saber Pungli,” ujarnya.

Dia menambahkan, beberapa kasus tersebut memang pernah terjadi di tahun 2017 ini. Namun kata Ikhwan Ridwan sebagian besar laporan soal disiplin pegawai itu masuk Inspektorat dan belum ada pemberitahuan ke lembaganya.

“Memang sudah sejak awal, yang namanya ASN terima pungutan itu menyalahi aturan. Persoalannya saat ini masih banyak ASN yang tidak paham tentang peraturan itu. Sehingga semuanya dianggap main-main. Setelah tertangkap baru mereka menyesal,” sambung Ikhwan Ridwan.

“Yang seperti ini juga sudah diingatkan Pak Gubernur. Dia sudah mewanti-wanti seluruh pejabat dan ASN bekerja saja sesuai aturan yang berlaku,” sambungnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Dewan Kehormatan PWI Desak Dewan Pers Keluarkan Surat Kewajiban UKW

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.