• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pungli di Dinas PU Pekanbaru Bernilai Rp 10,4 Juta

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 April 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terkait terjaringnya sebanyak 5 orang di Dinas Pekerja Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyampaikan bahwa, jumlah uang barang bukti pungutan liar dalam operasi tangkap tangan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru bernilai Rp 10,4 juta.

“BB yang diamankan uang sejumlah Rp 10.400.000, satu unit PC (komputer), Dokumen Izin Usaha Jasa Kontruksi, dan satu rangkap buku IUJK,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (11/4/2017) dini hari.

Pada OTT pungli tersebut diamankan empat orang pegawai honorer Dinas PU Pekanbaru yakni RN (28), MT (34), MH (22), dan SAK (22). Turut diperiksa juga sebagai saksi Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli Harun dan Pejabat Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi.

Dari kelima orang tersebut dilakukan penangkapan pada  Senin (10/4) pukul 14.30 WIB di Ruangan Pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru. Tim menangkap petugas honorer yang melakukan pungutan yang tidak sah (pungli) dalam pengurusan penerbitan IUJK.

Baca: Pejabat Pemko Pekanbaru Tidak Tahu PNS PU Tertangkap Pungli

“Biaya IUJK tersebut dipungut pada saat pengambilan IUJK oleh masyarakat yang melakukan pengurusan, sedangkan besaran biaya yang dipungut bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan,” sebut Guntur.

Atas tindak pungutan liar tersebut keempat honorer disangkakan Pasal 11 jo pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (bpc8)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Selasa Ini Titik Api di Riau Tidak Terdeteksi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.