BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Selasa (2/5/2017) dini hari, Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap dua orang laik-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan di rumah salah seorang terduga pelaku, di Jalan Tanjung Harapan, No 26 Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri hilir.
Kedua laki-laki itu berinisial Sup alias Ay (28), seorang Wiraswasta, alamat Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Dan AC (33), juga Wiraswasta, warga Kelurahan Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil. Dari kedua terduga pelaku disita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu-sabu seberat 2,5 gram, 1 kotak rokok U Mild, 1 unit HP VIVO warna putih, 1 unit HP Samsung warna biru dongker, 1 unit HP Samsung Duos warna hitam, Uang tunai Rp57.000.00 dan 1 unit sepeda motor merek SPIN warna hitam tanpa nomor polisi.
Kat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar mengatakan, penangkapan dua lelaki tersebut berawal dari informasi yang didapat dari  masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk memperdalam informasi. Kemudian, Selasa (2/5/2017), pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika itu.Â
“Kedua terduga pelaku diamankan, saat mereka berdua sedang duduk di kursi depan rumah yang ditempati terduga pelaku Sup di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Lantas ketika dilakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti,” tutur Bachtiar, Selasa (2/5/2017).
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Bpc14/ol)