• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pj Risnandar Bakal Evaluasi RT/RW yang Terlibat Politik Praktis

Redaksi by Redaksi
7 September 2024
Risnandar Persilahkan Bawaslu dan Gakkumdu Tindak ASN yang tidak Netral

Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap pengurus RT dan RW yang terlibat dalam politik praktis.

Hal ini menyusul kabar mengenai pertemuan salah satu pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dengan Forum RT RW.

Risnandar Mahiwa menekankan pentingnya netralitas Forum RT RW dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Ini titik tekan juga nih, RT dan RW. Yang saya sebutkan tidak boleh politik praktis itu kelembagaannya,” ujar Risnandar Mahiwa pada Jumat 6 September 2024.

Risnandar menjelaskan bahwa pengurus RT dan RW dilarang terlibat dalam politik praktis secara kelembagaan.

“Kalau kelembagaannya berpolitik, sedangkan warganya itu punya pilihan berbeda, tentu bisa muncul masalah,” paparnya.

Pj Wali Kota juga menegaskan bahwa meskipun pengurus RT atau RW dapat memberikan dukungan secara pribadi kepada pasangan calon, mereka tidak boleh membawa kelembagaan mereka ke dalam politik praktis. “Mereka hanya tidak boleh melakukan politik praktis ketika membawa kelembagaannya,” tegas Risnandar.

Peringatan serupa juga berlaku untuk organisasi lain yang dibiayai oleh pemerintah kota, seperti MUI, FKDM, dan FPK. “Begitu juga dengan kelembagaan MUI, FKDM, dan FPK, Ormas yang dibiayai APBD mereka tidak boleh mendukung satu calon membawa kelembagaannya,” tutup Risnandar.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post
Ratusan CPNS di Pekanbaru Absen dalam Seleksi Kompetensi Dasar

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.