• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Penasehat Hukum Ahok Sebut Keputusan Hakim Tidak Adil dan Politis

Tim Redaksi by Tim Redaksi
10 Mei 2017
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim, H Dwiarso Budi. Ahok dinyatakan bersalah atas perkara penistaan agama.

Menyikapi hal ini penasehat Hukum Ahok merasa tidak puas dan menilai keputusan hakim bernuansa politik. “Tim penasehat hukum dan Ahok kecewa. Kami memandang putusan hakim tidak adil dan sangat disayangkan,” ujar penasehat hukum Ahok, Teguh Samudra kepada republika.

Baca: Jalani Sidang, Ahok: Takdior di Tangan Tuhan

Teguh merasa aneh dengan vonis yang telah dijatuhkan hakim terhadap Ahok. Baginya walau hakim punya kebebasan dalam mengadili, mesti tetap berdasarkan keadilan. Sementara Teguh menilai keputusan hakim dalam sidang Ahok malah kontroversial. Hal itu tidak terlepas dari perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hakim.

Bagi Teguh keputusan majelis hakim tidak tepat. “Terlebih majelis berpendapat perkara ini murni perkara pidana, bukan perkara yang ada hubungannya dengan FPI dan MUI, menunjukkan bahwa perkara ini kental muatan politisnya dengan pertimbangan hukum tersebut,” nilainya.

Teguh juga sampaikan pihaknya bakal ajukan banding ke pengadilan tinggi. Harapannya Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebelumnya JPU mengungkapkan Ahok tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Sehingga oleh JPU Ahok hanya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun kemudian dalam sidang yang dipimpin H Dwiarso Budi, Ahok divonis dua tahun dan langsung ditahan di Cipinang. (Rep)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit
Berita Kuansing

Gerakan Indonesia Asri Menggema di Taman Jalur Kuansing, Gerindra Turun Bersihkan Sampah dan Tanam Bibit

...

Read moreDetails
Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Seru! Guru dan Pegawai di Hulu Kuantan Adu Kekompakan, Lomba Tradisional Meriahkan HUT Kuansing ke-27

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Dedikasi Berbuah Pangkat, AKP Syarif Sujono Naik Jadi Kompol, Kapolres Kuansing: Ini Amanah

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Inilah 7 Tools AI untuk Membuat Video dengan Mudah dan Cepat

Cara Mudah Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Cara Memindahkan WA ke HP Baru Tanpa Menghilangkan Chat Lama

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Inilah 5 Tempat Wisata di Nganjuk Jawa Timur yang Harus Kamu Kunjungi

Next Post

Nyaris 1 Minggu Penangkapan Napi Terhitung 309, Kapolda Sebut Kendala Tidak Adanya Data dan Foto

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.