• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pakar Hukum: Sanksi Sosial Penuh Kekerasan Pada Pelaku Mesum Itu Tindakan Kriminal

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 November 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pakar hukum Universitas Diponegoro, Pujiono menyebutkan bahwa masyarakat yang melakukan hukuman ‘sosial’ kepada pelaku mesum merupakan tindakan kriminal dan bisa dipenjarakan.

Hal ini disebabkan bahwa dalam hukum posistif Indonesia, masyarakat tidak diperbolehkan menghakimi suatu perkara tanpa melalui pengadilan yang sah.

Sebagai contoh adalah kasus pasangan mesum yang ditangkap warga di Tanggerang pada Sabtu, (11/11/2017) yang lalu. Warga mengikat dan mengarak pasangan mesum ini keliling kampung dalam keadaan bugil. Kemudian, pasangan ini juga dipukuli dan dipermalukan warga.

“Apa yang terjadi jika ini dilakukan? Dalam konteks hukum positif kita, justru perbuatan seperti ini (penggiringan, hukuman sosial ke pelaku oleh masyarakat) menjadi kriminal (persekusi),” ujar Pujiono saat memberikan kuliah umum di Hotel Pangeran Pekanbaru beberapa waktu lalu.

“Ini berarti ada suatu pertentangan antara value hukum positif dan norma-norma yang ada di masyarakat. Ini menjadi suatu persoalan kita,” tambah Pujiono.

Sebagaimana diketahui, 3 orang ditangkap atas kejadian persekusi pelaku mesum di Tanggerang. Tiga orang ini ditangkap dengan tuduhan ‘menjadi provokator dalam aksi main hakim sendiri terkait perarakan bugil tersebut’. (cr1)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Ketua Hipmi Pekanbaru: Kalau Mau Jadi Pengusaha Harus Keluar dari Zona Nyaman

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.