BERTUAHPOS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di MK pada Selasa 4 Februari 2025.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo melalui kuasa hukumnya dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi.
Namun, MK dalam putusan sela menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi hasil putusan MK tersebut.
“Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima,” ujar Nugroho, Selasa 4 Februari 2024.
Dengan putusan ini, pasangan Suhardiman-Muklisin, yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Kuansing, resmi menjadi bupati dan wakil bupati terpilih.
KPU Kuansing pun akan segera melanjutkan tahapan pleno penetapan hasil perolehan suara secara resmi. Setelah itu, pasangan Suhardiman-Muklisin dipastikan akan mengikuti pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025.