BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Akibat kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Pekanbaru Jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, memerintahkan kepada pihak kepolisian untuk mempidanakan petugas rutan.
Perintah ini diutarakannya sesaat setelah meninjau kondisi terkini rutan, Minggu (8/5/2017) lalu. “Saya minta pak Kapolda tidak hanya dijatuhi sanksi administratif saja,” ujar Yasonna H Laoly.
Menteri yang memiliki khas menggunakan topi koboi ini memerintahkan, agar petugas rutan yang terbukti melakukan pemerasan, agar dijatuhkan sanksi pidana.
“Saya juga perintahkan juga untuk diselidiki petugas rutan yang melakukan pemerasan. Mudah mudahan cukup bukti nanti,” terangnya.
Menteri Yosanna juga menegaskan tidak ada toleransi kepada petugas rutan yang terbukti bersalah. “Saya mau kasih pelajaran ke mereka, masukkan juga ke dalam, rasanya seperti apa,” tegasnya. (Bpc9)