BERTUAHPOS.COM – Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil kembali pihak manajemen Pergudangan dan Industri Ecogreen pada pekan depan.
Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menyebutkan bahwa dalam rapat sebelumnya ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Ecogreen.
Salah satu rekomendasinya adalah penutupan sementara aktivitas di lokasi tersebut.
“Kita akan agendakan pemanggilan pihak Ecogreen pekan depan. Kita ingin melihat sejauh mana progres mereka dalam melengkapi izin yang dibutuhkan,” ujar Zulfan Hafiz, Selasa 21 Januari 2025.
Sebelumnya, dalam sidak yang dilakukan Komisi IV, ditemukan bahwa Ecogreen yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta terindikasi melakukan pencemaran lingkungan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki sejumlah izin penting, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).
“Kalau dalam satu minggu ini tidak ada itikad baik dari pihak Ecogreen untuk melengkapi izin, maka kami akan minta agar aktivitas di sana dihentikan. Ini menunjukkan mereka tidak serius untuk berinvestasi secara bertanggung jawab,” tegas Zulfan.
Zulfan menegaskan, ketegasan Komisi IV bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan semua pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.
“Kita tidak alergi terhadap investasi, malah kita sangat mendukung. Tapi semua aturan harus dipatuhi. Jika ada unsur pidana dalam pelanggaran ini, kita tidak akan segan melaporkannya ke pihak berwenang. Ini demi kepentingan masyarakat dan lingkungan kita,” tambah Zulfan.
Komisi IV memberikan waktu satu pekan kepada pihak Ecogreen untuk menunjukkan progres dalam melengkapi izin dan menyelesaikan persoalan yang ada. Jika tidak ada tindakan nyata, DPRD akan mengambil langkah tegas sesuai dengan rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami tunggu hingga satu minggu ke depan. Jika tidak ada perubahan, kami akan tindak tegas. Ini adalah tanggung jawab kami untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga aturan yang ada,” pungkas Zulfan.