BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob mengaku heran dengan gugatan yang dilakukan oleh Marzuki Alie cs ke pengadilan.
Pasalnya, Marzuki Alie cs menggugat pemecetan mereka dari Demokrat, yang dilakukan oleh ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Padahal, kata Mehbob, Marzuki Alie tak mengakui kepemimpinan AHY.
“Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” kata Mehbob, dikutip dari republika.co.id, Kamis 11 Maret 2021.
Karena tak mengakui kepemimpinan AHY, Mehbob mengatakan dirinya bingung mengapa Marzuki Alie menggugat pemecatan mereka.
“Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?” tambah dia.
Dilanjutkan Mehbob, dalam pandangan hukum, gugatan yang diajukan oleh Marzuki Alie ke pengadilan malah membuktikan bahwa hanya ada satu kepemimpinan Demokrat yang sah, yaitu dibawah ketua umum AHY.
“Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah,” pungkas dia.
Sebelumnya, Marzuki Alie cs menggugat pemecatan mereka dari Demokrat ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka meminta pengadilan mengembalikan status mereka sebagai kader partai Demokrat. (bpc4)