BERTUAHPOS — PPP Riau belakang tidak seadem dulu. Konflik internal mencuat ke publik. Terbaru, soal dugaan penyelewengan dana negara hingga Rp874 juta. Pengurus pun menempuh jalur hukum.
Kepengurusan PPP Riau di bawah Ikbal Sayuti melaporkan dugaan penyalahgunaan itu ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 21 Juli 2025.
Pihak yang mengaku sebagai pengurus lama, “menarik dana partai yang dianggap ilegal,” kata Kuasa hukum Dr. Suryadi SH MH, Siswandi SH MH, dan Abdurrahman SH,
Mereka menyebut, dana itu ditarik tiga kali di waktu berbeda; yakni pada 30 Juni 2025 sebesar Rp214 juta; 1 Juli Rp250 juta; dan 2 Juli Rp410 juta.
Penarikan ini terjadi empat hari setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari DPP PPP yang mengesahkan kepengurusan baru di bawah Ikbal Sayuti. PPP kubu Ikbal Sayuti berkesimpulan, “Ini jelas melawan hukum.”
Menurutnya, setelah SK kepengurusan baru sudah terbit, maka kepengurusan PPP lama tidak punya kewenangan atas keuangan partai.
“Dana tersebut bersumber dari anggaran negara dan seharusnya digunakan oleh pengurus yang sah,” kata Ikbal Sayurti.
Pihak yang diduga terlibat dalam penarikan dana disebut dengan inisial AH, AS, MH, dan WR. “Apakah uang ini dinikmati bersama-sama atau tidak, kami belum tahu. Tapi yang jelas, saldo partai sudah diambil,” ujar Suryadi.
Akibat penarikan tersebut, PPP Riau hanya memiliki sisa saldo sekitar Rp55 juta. Suryadi mengatakan kondisi ini menghambat pelaksanaan berbagai agenda partai yang seharusnya sudah berjalan.
“Dana yang masuk dari Kesbangpol Riau tahun 2025 sekitar Rp700 juta, sisanya dari saldo sebelumnya. Dengan sisa saldo saat ini, kegiatan partai jelas terganggu,” paparnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, PPP Riau di bawah kepemimpinan Ikbal Sayuti telah melakukan upaya persuasif.
Mereka sempat mengirim surat klarifikasi dan dua kali somasi kepada pihak yang menarik dana, namun tidak mendapat tanggapan.
“Karena somasi tidak diindahkan, akhirnya klien kami memutuskan melaporkan secara resmi ke kejaksaan,” tutup Suryadi.***









