BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sedikitnya ada 4 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Inhu sesuai keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu 27 April mendatang.
PSU tersebut dilakukan dikarenakan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat. Tidak sinkronnya jumlah suara yang sah dengan data pemilih di TPS tersebut.
Yayan Komisioner KPU Inhu menjelaskan 4 Kecamatan yang akan melaksanakan PSU yakni, TPS 2 Desa Talang Bersemi, Kecamatan Batang Cenaku, TPS 1 dan TPS 3 Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat dan TPS 2 Desa Gumanti Kecamatan Peranap.
Baca :Â PSU, PSL, dan Rekapitulasi Suara, Bawaslu Pekanbaru Akui Fokusnya Terpecah
“Untuk di TPS 2 Desa Talang Bersemi, karena adanya pemilih luar yang tidak menggunakan formulir A5, untuk di TPS ini hanya dilakan untuk Pilpres dan Wapres,” kata Yayan Rabu 24 April 2019.
Lalu untuk di TPS 1 dan 3 di Desa Sialang Dua Dahan, dilakukan PSU dikarenakan terdapat jumlah surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicoblos lebih banyak dari jumlah pemilih yang hadir di TPS. Di dua TPS ini dilaksanakan PSU juga untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dilanjutkan dengan TPS 2 Desa Gumanti, dikarenakan jumlah pemilih juga tidak singkron dengan jumlh suara yang sah.
“Untuk di TPS 2 Desa Gumanti akan dilakukan PSU seluruhnya baik Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten,” jelasnya.(cr2)