BERTUAHPOS.COM, JAMBI – Komisioner KPU Jambi, Apnizal mengatakan pihaknya mengatur kedatangan pemilih di TPS sesuai nomor urut.
Misalnya, nomor urut 1 sampai 30, disarankan datang pukul 07.00 sampai pukul 08.00 WIB, begitu seterusnya. Dengan demikian, tidak ada penumpukan ataupun kerumunan pemilih di TPS.
“KPU Jambi telah membatasi jumlah pemilih di TPS, dengan mengatur kedatangan pemilih sesuai jadwal sesuai nomor urut, sehingga tidak ada kerumunan,” kata Apnizal kepada bertuahpos.com, Selasa 1 Desember 2020.
Namun, Apnizal menegaskan pengaturan kedatangan ini tidak mengikat. Artinya, jika ada pemilih yang datang diluar jadwal nomor urutnya, akan tetap dilayani.
Selain itu, Apnizal juga memastikan seluruh TPS di Jambi menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Pihaknya telah mengatur agar prokes dan juga 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun) diterapkan di TPS nantinya.
“Untuk di TPS, penerapan prokes wajib dilaksanakan secara ketat,” ujar dia.
Di setiap TPS nantinya disediakan tempat untuk mencuci tangan. Kemudian, ada pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ke TPS.
Kemudian, di dalam TPS, pemilih akan diberikan sarung tangan agar tak bersentuhan langsung dengan surat suara dan alat pencoblosan.Tak hanya itu, pemilih juga akan diberikan masker bagi yang tidak menggunakan masker saat ke TPS.
“TPS juga akan disemprotkan cairan disinfektan secara berkala,” tutup Apnizal. (bpc4)