BERTUAHPOS.COM — Bawaslu Provinsi Riau mewanti-wanti munculnya atribut partai dalam momentum hari buruh 1 Mei 2023. Artinya, momentum hari buruh tidak diperbolehkan mengandung unsur politik.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbuan untuk mencegah momentum hari buruh 1 Mei 2023 dimanfaatkan oleh partai politik untuk berkampanye. “Peringatan hari buruh tidak boleh jadi ajang kampanye partai politik apapun,” katanya.
“Kami imbau partai politik di Riau agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran, termasuk pada momen hari buruh,” tuturnya.
Dia menyebut, larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 33 tahun 2018 pasal 25, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
“Yang dibolehkan itu adalah sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, bukan kegiatan kampanye diluar jadwal kampanye, termasuk memanfaatkan momen Hari Buruh ini,” katanya.
Sesuai dengan arahan Bawaslu RI, Bawaslu Riau mengingatkan kepada partai politik untuk tidak membawa dan menggunakan gambar serta atribut parpol pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2023
“Imbauan agar parpol tidak membawa gambar dan atribut parpol pada momen Hari Buruh sesuai dengan surat edaran nomor Bawaslu RI nomor 24 tahun 2023,” tutup Alnof seraya mengingatkan kepada parpol agar menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang menjurus kampanye.***