BERTUAHPOS.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah menetapkan jadwal sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Pekanbaru 2024.
Berdasarkan situs resmi mkri.id, sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut akan digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
Adapun gugatan dalam sengketa ini diajukan oleh pasangan Muflihun-Ade Hartati selaku pemohon.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Agung-Markarius, Ayat Cahyadi, mengajak masyarakat untuk terus mengawal serta mendoakan kemenangan pasangan yang mereka dukung.
“Insha Allah, kami optimis, tim juga optimis. Kami mengajak masyarakat untuk mendoakan dan mengawal kemenangan Agung-Markarius yang sudah mendapatkan kepercayaan lebih dari 40 persen suara warga Pekanbaru,” ujar Ayat Cahyadi, Jumat 31 Januari 2025.
Menurut Ayat, masyarakat Kota Pekanbaru sudah sangat berharap memiliki pemimpin definitif yang bisa segera menjalankan kebijakan dan menyelesaikan berbagai permasalahan di kota tersebut.
“Kami melihat antusias masyarakat yang sangat luar biasa. Banyak warga yang langsung bertanya ke saya, kapan Agung-Markarius dilantik? Karena memang persoalan kota ini harus dieksekusi dengan cepat dan tepat,” sebutnya.
Mantan Wakil Wali Kota Pekanbaru itu meyakini bahwa Agung-Markarius akan bekerja maksimal untuk masyarakat. Bahkan, sebelum dilantik pun, pasangan tersebut sudah menunjukkan keseriusan dalam membenahi kota.
“Seperti persoalan sampah, Pak Wali Kota terpilih sudah turun ke lapangan dan mencari solusi. Untuk masalah banjir, sudah ada lampu hijau dari Kemenko Pembangunan dan kementerian terkait. Jadi memang sudah banyak yang dilakukan sebelum dilantik,” pungkasnya.