• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Zulkifli AS Tersangka KPK, Ketua Nasdem Riau: Tak Ada Urusan dengan Partai

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Mei 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Nasdem Riau, Iskandar Husein mengatakan partainya tak ada urusan apapun terkait status Walikota Dumai, Zulkifli AS yang jadi tersangka KPK.

Kepada awak media di Pekanbaru, Husein penetapan status tersangka Zulkifli berada di luar jangkauan partainya.

Baca: Walikota Dumai, Zulkifli AS Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap

“Betul kader partai Nasdem, namun status tersangka bukanlah jangkauan partai,” jelas Husein, Jumat 3 Mei 2019.

Husein juga mengatakan partainya tak akan memberikan pendampingan hukum kepada Zulkifli. Selain itu, masalah ini juga akan dilaporkan kepada Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

“Yang jelas, pak Zulkifli harus menghormati aturan hukum,” pungkas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka, Jumat 3 Mei 2018.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN Perubahan tahun 2018.

Zulkifli diduga memberikan uang sejumlah Rp550 juta kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Uang ini diberikan dengan tujuan memuluskan dana alokasi khusus Dumai dalam APBN Perubahan 2017 dan 2018.

Tak hanya dugaan memberi suap, KPK juga menetapkan Zulkifli sebagai tersangka sebagai penerima gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Bawaslu Riau Temukan 4.178 Perbedaan C1, Terbanyak di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.