BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU Riau menegaskan bahwa pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur wajib hadir pada saat pendaftaran. Bagi bakal calon yang tidak hadir, formulir pendaftarannya akan dikembalikan.
Demikian diungkapkan oleh Ketua KPU Riau, Nurhamin kepada awak media dikantornya, Sabtu (6/1/2018).
“Kami tegaskan, bahwasanya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus hadir pada saat pemdaftaran di KPU Riau. Bagi yang tidak hadir, bisa kami pertanyakan, dan tentu saja jika masih dalam masa pendaftaran, formulirnya akan kami kembalikan,” terang Nurhamin.
Nurhamin melanjutkan ada 2 kondisi bagi bakal calon untuk tidak hadir pada saat pendaftaran. Pertama bakal calon tersebut dalam keadaan sakit, dan yang kedua adalah bakal calon tersebut sedang melaksanakan ibadah umroh.
“Selain 2 kondisi tersebut, maka tidak bisa diterima, dan akan kami pertanyakan. Ini semua adalah untuk kesetaraan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Nurhamin juga menjelaskan saat ini pihaknya telah siap untuk menyambut pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur. (cr1)