BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Komitmen Polres Inhu dalam memerengi kasus korupsi tampaknya bukanlah mitos dan omongan belaka. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya Polres Inhu mengungkap kasus korupsi Bapemaspemdes hingga menetapkan 3 orang tersangka dengan kerugian negara Rp 1.939.950.000,-
Hal ini dibuktikan dengan Polres Inhu telah melimpahkan 3 tersangka beserta dengan Barang Bukti (BB) berupa dokumen – dokumen yang erat kaitanya dengan kasus korupsi kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Inhu.
“3 orang tersangka yakni SR mantan kepala Bapemaspemdes Inhu, SB mantan sekretaris, dan DRN selaku PPTK,” ungkap Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Aipda Misran. Selasa 25 Juni 2019.
Dijelaskannya bahwa kasus korupsi ini ialah honor tenaga pendamping Desa dan dana transportasi pendamping Desa, Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi diwilayah Kabupaten Inhu dan dana transportasi pengelola UED SP pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu.
Adapun Kelengkapan berkas Perkara korupsi sebagai mana surat-surat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019, tanggal 14 April 2019 Perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21).
Kendati demikian para pelaku tidak melakukan pengembalian kerugian negara.(bpc18)