BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan surat suara presiden akan didahulukan untuk dihitung usai pencoblosan di 17 April 2019 nanti.
Dikatakan Ilham, untuk penghitungan surat suara, memang akan diprioritaskan surat suara nasional, mulai dari presiden, DPR RI, dan DPD. Kemudian baru dilanjutkan penghitungan surat suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Jadi memang didahulukan surat suara yang dari nasional,” kata Ilham kepada bertuahpos.com, Selasa 9 April 2019.
Dilanjutkan Ilham, nantinya surat suara ini akan selesai berdasarkan tingkatannya masing-masing. Jika DPRD kabupaten/kota, akan selesai di KPU kabupaten/kota, begitu juga dengan DPRD provinsi, penghitungannya akan selesai di KPU provinsi.
“Sementara untuk DPD, DPR RI, serta presiden, penghitungan surat suaranya akan selesai di KPU RI,” pungkas Ilham.
Sebagaimana diketahui, KPU juga membedakan warna dari masing-masing surat suara agar masyarakat tidak kebingungan dan tidak salah memasukkan ke kotak suara.
1. Surat suara Pemilu Presiden, Abu-Abu
Warna untuk surat suara presiden adalah abu-abu. Ukuran surat suaranya adalah 22×31 cm.
2. Surat suara DPD RI, Merah
Untuk surat suara DPD RI, warnanya adalah merah. Ukurannya akan disesuaikan dengan jumlah calon DPD masing-masing daerah.
3. Surat suara DPR RI, Kuning
Dengan ukuran 51×82 cm, warna surat suara untuk pemilihan DPR RI adalah kuning.
4. Surat suara DPRD provinsi, Biru
Ukuran surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sama, yakni 51×82 cm. Hanya saja, warna surat suara DPRD provinsi adalah biru.
5. Surat suara DPRD kabupaten/kota, Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota adalah hijau.Â
“Coblos saja didalam kotak, maka akan sah,” pungkas Joni. (bpc2)