BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan surat suara Pilpres akan menjadi prioritas untuk penghitungan setelah pencoblosan pada 17 April 2019 nanti. Kemudian baru menyusul penghitungan surat suara DPR RI, DPD RI, barulah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hal itu diungkapkan Abdul Hamid kepada bertuahpos.com, Rabu 16 Januari 2019.
“Nanti penghitungan setelah pencoblosan akan dimulai dari tingkat pusat terlebih dahulu. Jadi, surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), kemudian surat suara DPR, DPD, barulah DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Hamid.
Untuk waktu penghitungan surat suara ini, lanjut Hamid, akan berlangsung hingga pada hari berikutnya.
“Ada simulasi yang dilakukan KPU di Banten dan Bogor. Jadi, jika satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu mempunyai pemilih 300 orang, maka penghitungan semua surat suara ini bisa berlangsung hingga pukul 3 dini hari, jadi sudah sampai tanggal 18 April. Satu hari,” papar dia.
Kemudian, setelah penghitungan di TPS selesai, maka surat suara akan dikirimkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di tingkat PPK, akan ada perekapan dari semua TPS di wilayah kecamatan tersebut.
“Dan proses ini tentu membutuhkan SDM yang kuat, karena ini cukup rawan. Nanti akan kita adakan bimbingan teknis (bimtek) secara nasional,” pungkas dia. (bpc2)