• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tim Hukum LE-Hardianto Tuding 3 Cagub Riau Lakukan Pelanggaran TSM

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tim Paslon LE-Hardianto menuding 3 Cagub Riau lainnya telah lakukan pelanggaran fatal.

Pelanggaran tersebut dituding dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

“Dimana, para Cagub ini merupakan yang sebelumnya merupakan kepala daerah, telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Apa itu, yaitu melantik pejabat sebelum penetapannya sebagai calon Gubernur Riau,” terang Ketua Tim Hukum Lukman Edy (LE)-Hardianto, Raden Adnan, Selasa (20/2/2018).

“Padahal, aturan tersebut jelas melarang kepala daerah mengganti dan melantik pejabat 6 bulan sebelum penetapannya sebagai calon gubernur,” tambah Raden.

Atas dasar itu, lanjut Raden, tim hukum LE-Hardianto kemudian melaporkan kasus ini ke Bawaslu Riau.

“Tidak hanya 1, namun ketiganya telah melakukan pelanggaran. Itulah yang kami sebut dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM),” paparnya.

Raden juga meyakini bahwa penggantian dan pelantikan pejabat tersebut tidak ada izin dari Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

“Jika terbukti melakukan pelanggaran atas UU Nomor 10 Tahun 2016 ini, sanksinya adalah pembatalan sebagai calon oleh KPU,” tutup Raden. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Jadwal Pemadaman Listrik di Pekanbaru Hari Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.