BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga bendahara bidang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, divonis selama satu tahun empat bulan penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi SPPD.
Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto SH, Kamis (23/8). Tiga bendahara bidang tersebut yakni, Syarifah, Yanti dan Deci. Selain itu, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, M Amin SH, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, ketiga terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Untuk diketahui pemotongan perjalanan dinas ini bermula ketika ketiga terdakwa dipanggil keruangan Sekretaris, Deliana (sudah divonis). Di sana sudah ada Deyu, Kasubag Keuangan Dispenda Riau (sudah divonis).
Â
Pada pertemuan tersebut, Deliana mengatakan uang UP dan GU akan segera cair. Namun akan ada pemotongan sebesar 10 persen. Ketiga bendahara bidang ini kemudian melakukan pemotongan sesuai dengan perintah tersebut. (bpc17)