• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tidak Puas Terhadap Layanan Rutan, Berikut Beberapa Tuntutan Napi Sialang Bungkuk

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Januari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketidakpuasan para penghuni Rutan Sialan Bungkuk terhadap layanan petugas, ternyata memberikan kontribusi terhadap kaburnya ratusan narapidana (napi). Ada beberpa pelayanan yang dituntut oleh para napi tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau, Lilik Sujandi kepada bertuahpos.com mengatakan bahwa salah satunya adalah adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas rutan.

“Karena ini sudah berlangsung lama, disitu juga ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas. Ada juga pengaduan terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas. Ini menyebabkan mereka tidak puas,” ungkapnya, Jumat (12/1/18).

Selain itu, layanan hak dasar merupakan bagian dari tuntutan mereka terhadap layanan yang diberikan oleh pihak rutan.

Baca: Ternyata Layanan Jadi Salah Satu Alasan Ratusan Napi Sialang Bungkuk Berontak

“Hak dasar ini ada makan, minum, kesehatan dan sebagainya. Selain itu terdapat juga laporan tentang diskriminasi atau pelaku ada yang tertindas,” ungkapnya.

Kemudian tambah Lilik di situ juga tentang layanan-layanan yang lain, termasuk kunjungan, penempatan dalam kamar dan berbagai tuntutan lainnya.

“Karena juga lama tidak dilakukan perbaikan atau mungkin juga rutan tidak memberikan peluang para napi untuk melakukan penyampaian komplain,” katanya.

Sebagai informasi, semua tuntutan narapidana tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan tentang hak narapidan. Berikut hak-hak narapidana tersebut :

1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. Menyampaikan keluhan;
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti Mengunjungi keluarga;
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(bpc11)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Tes Psikologis, Lukman Edy: Gambarnya Rumit

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.