BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Jaksa Penuntut Umum Ari Sopandi, SH dan Frederic Daniel Tobing, SH, dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil). tetapkan terdakwa M Tamsir bin Nurung yang melakukan tindak Pidana penikaman atas seorang Anggota TNI, Musaini beberapa bulan yang lalu dengan tuntutan Hukuman Mati. Selasa (5/12/2017)
Dalam tuntutan tersebut, JPU mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta, terdakwa terbukti bahwa telah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan direncanakan, merengut nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
Selain itu, yang menjadi pertimbangan Jaksa, terdakwa sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan anggota TNI yang saat itu dalam ke adaan bertugas. Sementara itu, dengan menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. Dan Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang tersebut ditunda sampai tanggal 11 Desember 2017.
Untuk di ketahui, Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH, Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH, Hakim Anggota, Andi Graha, SH, dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH.
Sementara itu untuk pengamanan sidang ini, di turunkan Personel dari polres Inhil sebanyak 64 orang yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 – 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Indragiri Hilir. (bpc14)