• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terdakwa Korupsi Pedamaran Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang perkara korupsi proyek Jembatan Pedamaran II dengan terdakwaI bus Kasri, mantan Kadis PU Kabupaten Rokan Hilir dan Minton Bangun ST, Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/6) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Pada kesempatan ini, majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH,
memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi (jawaban terhadap dakwaan jaksa).

Sirajul Munir SH, penasehat hukum terdakwa Ibus Kasri dalam eksepsinya menyatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkao sehingga tidak dapat diterima. Alasannya antara lain dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain atau korporasi yakni PT Waskita Karya sebesar Rp9,2 miliar dan merugikan keuangan negara (Pemkab Rohil) sebesar Rp9,2 miliar.

Namun jaksa tidak secara lengkap menyebutkan peran Waskita Karya. Bahkan jaksa tidak menyebutkan PT Waskita Karya secara bersama-sama atau tersendiri dalam mempertanggungjawabkan perbuatan yang merugikan negara tersebut.

Karena itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak dapat diterima. Tim Penasehat hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa.

Usai membacakan eksepsi, sudang akan kembali digelar usaiBLebaran dengan agenda tanggapan dari JPU.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rohil, dalam dakwaannya menyebutkan,  terdakwa Minton Bangun ST selaku Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan Ibus Kasri ST, sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir, serta Pengguna Anggaran pada Pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir, pada waktu sekira pada bulan Oktober 2009.

Sampai dengan bulan November 2009 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009, bertempat di Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan “Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.

Dalam proyek jembatan pedamaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp9.247.310.134, yang kemudian memperkaya PT Waskita Karya.

Salah satu item kerugian negaranya adalah adanya pembayaran tiangn pancang sebanyak 77 buah. Padahal ini sama sekali tidak pernah dikerjakan, tetapi dibayarkan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2,65 miliar.

Kemudian adanya tiang yang dipasang namun mengalami kerusakan dan dicabut kembali namun oleh kedua terdakwa dilakukan pembayaran, padahal semestinya hal tersebut merupakan tanggungjawab dari kontraktor pelaksana karena masih dalam tahap pelaksanaan.

Selain itu adanya pembayaran terhadap material yang belum terpasang dan digunakan untuk Jembatan Pedamaran II. Padahal sesuai ketentuan hal tersebut baru bisa dibayar setelah diserahterimakan dan digunakan untuk kegiatan.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(BPC17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga CPO Diprediksi Naik Minggu Depan, Konflik AS-Iran Jadi Pendorong Utama
Ekonomi

Biodiesel dan El Niño Bakal Topang Harga CPO hingga 2027

...

Read moreDetails
6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp100 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp200 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Next Post

Dihadiri Wawako Ayat Cahyadi Posko Mudik Lebaran PKS Diresmikan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.