• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terbukti Menipu, Mantan Kapolsek Rumbai Divonis 1,5 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisaris Polisi Syamsurizal, mantan Kapolsek Rumbai  divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, di Pengadilan Negeri, Kamis (18/5),  sekitar pukul 18.00 WIB.  Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa Penuntut Umum yang hanya mengajukan 11 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Sementara hal yang meringankan antara lain, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Syamsurizal didakwa telah melakukan penipuan dengan menjanjikan Fauzan lulus tes polisi tahun 2014 lalu dengan membayar sebesar Rp175 juta.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Gunting SH, terdakwa Syamsurizal mengakui ada menerima uang sebesar Rp175 juta dari orangtua Fauzan. Uang itu diterimanya secara bertahap pada sekitar bulan Maret 2014 lalu. Tahap pertama uang diterima sebesar Rp100 juta dan tahap kedua sebesar Rp75 juta. Penerimaan uang itu dilengkapi dengan bukti tertulis.

Uang tersebut menurut terdakwa untuk diberikan untuk membantu meluluskan Fauzan menjadi polisi. Namun kenyataannya Fauzan tidak lulus dan uang tidak dikembalikan. Lebih lanjut terdakwa Syamsurizal mengakui bahwa dirinya juga ada memimta uang kepada korban lain yakni Ibrahim, untuk membantu meluluskan menjadi polisi, namun yang bersangkutan juga tidak lulus seleksi.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa Samsurizal mengaku menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut kepada seseorang yang bernama Suparjo di Jakarta yang mengaku bertugas di Mabes Polri. Uang tersebut menurutnya diserahkannya di salah satu penginapan di Jakarta, ketika dirinya berangkat ke Jakarta.

Ia mengaku kenal dengan Suparjo ketika pendidikan di Jakarta. Namun belakangan diketahui bahwa tidak ada Suparjo yang bertugas di Mabes Polri.

Namun ketika ditanya jaksa apa ada bukti dan saksi bahwa uang tersebut diserahkan kepada Suparjo, terdakwa Syamsurizal mrngaku tidak memilikinya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Kamis mendatang dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (BPC17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Ini Dia Kronologi Sweeping Terhadap Taksi Uber dan GoJek Menurut Pimpinan Riau Taxi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.