• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Temuan Kerugian Negara Senilai Rp240.8 Miliar di Pemkab Inhu, Kejari Belum Ambil Tindakan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Maret 2019
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2018 di Pemkab Inhu menemukan temuan dugaan kerugian negara dengan nilai cukup fantastis yakni Rp240,8 Miliar, terhadap pengelolaan keuangan daerah.
 
Temuan BPK ini sebelumnya telah disampaikan oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat menggelar rapat bersama 5 daerah yang mendapatkan catatan BPK di Kantor Gubernur Riau, beberapa waktu lalu.
 
Tidak hanya Kabupaten Inhu, temuan tersebut juga terjadi di beberapa Kabupaten lain, diantaranya Pemprov Riau sebesar Rp972,4 miliar, Pemkab Bengkalis Rp271,2 miliar, Inhu, Siak Rp145,8 miliar dan Pemko Dumai sebesar Rp71,7. Dengan total Rp1.7 triliun.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH MH, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menindaklanjuti temuan tersebut.
 
“Hingga saat ini kita masih menunggu arahan,” ujarnya singkat, Rabu 20 Maret 2019. Dia belum dapat memberikan keterangan mendalam terkait temuan BPK tersebut.
 
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Subekhan SH MH, mengaku pihaknya belum menerima laporan dari BPK RI atas temuan kerugian negara ini. Namun Subekhan menegaskan, bahwa pimpinan Kejati Riau telah menginstruksikan agar seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti, khususnya di kabupaten/kota.
 
“Itu belum ada laporannya (dari BPK). Perintahnya terakhir Pak Kajati itu, masing-masing Kejari (Kejaksaan Negeri) disuruh menindaklanjuti,” tuturnya.
 
Upaya tindak lanjut itu, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ataupun melalui upaya penindakan hukum yang dilakukan Bidang Pidsus.
 
Di bidang Datun, bisa dilakukan melalui upaya Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Upaya itu dilakukan jika temuan BPK itu masih dalam waktu tenggat waktu 60 hari setelah terbitnya LHP. “Tindaklanjutnya bisa dengan melalui Datun yang 60 hari itu,” lanjutnya.
 
Namun jika telah lewat masa 60 hari, dan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, Subekhan menerangkan bahwa hal ini bisa dilakukan dengan upaya penegakan hukum. “Kalau memang ada telaahan tindak pidananya, baru dilakukan penyelidikan,” terangnya.
 
Terkait dengan upaya penegakan hukum, Subekhan menjelaskan, jika hingga kini upaya tindak lanjut atas temuan itu masih dilakukan di Kejati Riau dan Kejari di lima daerah tersebut. Sehingga belum diketahui, apakah temuan Rp1,7 triliun itu bisa ditindak melalui upaya penegakan hukum oleh bidang Pidsus.
 
“Tapi ya belum sampai di situ (penegakan hukum). Masih ditindaklanjuti di masing-masing Kejari,” jelas Subekhan. (cr2)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Ini Tantangan Berat Konversi BRK Syariah Menurut TGB

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.