• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Suami Cerai Istri Talak Tiga Bisa Dipenjara Tiga Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Agustus 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Suami yang melakukan praktik perceraian dengan mengungkapkan talak tiga bisa diancam hukuman penjara selama tiga tahun. Parlemen India telah mengesahkan rancangan undang-undang yang mempidanakan umat Muslim pelaku praktik cerai talak tiga ini. 

Para pendukung UU tersebut mengatakan kaum perempuan Muslim kini semakin dilindungi. Adapun para penentangnya berpendapat hukuman pada UU itu terlalu keras dan terdapat celah penyalahgunaan, seperti dikutip dari BBC. 

Dalam hukum Islam, seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata ‘talak’ sebanyak tiga kali. Bahkan, pada sejumlah kasus, talak tiga diberikan melalui email atau SMS.

Oleh Mahkamah Agung India, praktik itu sejak 2017 digolongkan sebagai tindakan yang melanggar konstitusi. Meski demikian, selama dua tahun terakhir belum ada undang-undang yang mengaturnya. 

Setelah MK merilis putusannya pada 2017, Rancangan Undang-Undang soal talak tiga sejatinya sudah diajukan. Namun, RUU itu mandek di majelis tinggi parlemen lantaran sejumlah anggota parlemen menyebutnya tidak adil. 

Pada 30 Juli lalu 2019, RUU itu akhirnya berhasil disahkan melalui pemungutan suara dengan perbandingan 99 orang mendukung dan 84 lainnya menolak. Perdana Menteri, Narendra Modi merayakan peristiwa ini dengan menyebutnya “kemenangan bagi keadilan gender”. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Setelah dengan DJP dan BPN, KPK Kembali Gelar Pertemuan dengan Gubri Syamsuar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.