BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut soal e-KTP Warga Negara Asing (WNA) dalam pemilu 2019 sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.Â
Secara prinsip perundang-undangan, kata Tjahjo, WNA tidak boleh gunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik tersebut.Â
Terhadap sudah ada sebagian WNA yang masuk dalam Daftar Memilih Tetap (DPT), dia meminta KPU untuk sesegera mungkin menindaklanjuti masalah tersebut.Â
“Yang jelas soal e-KTP WNA yang masuk DPT jangan tanya ke saya. Silahkan tanyakan ke KPU,” ungkapnya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, 6 Maret 2019.
Dia menyebut sepanjang memenuhi syarat dan administrasi sebagaimana aturan kependudukan dan Imigrasi, tidak jadi soal mengenai kepemilikan WNA yang punya e-KTP.
Namun untuk menggunakan hak pilih memang tidak dibenarkan. Oleh sebab itu Tjahjo mengklaim saat ini KPU sudah melakukan penyisiran terhadap data WNA yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap dapam Pemilu 2019 ini.Â
“Ya, kalau hanya terselip itukan wajar saja. Tapi apapun ceritanya, mereka (WNA) tidak boleh gunakan hak suaranya,” kata Tjahjo. (bpc3)