• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Aksi GoCar, Kadishub Riau: Itu Internal Gojek, Harusnya Mereka Patuh Pada PM 108

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Taufik OH mengatakan pemerintah tidak bisa ikut campur dalam masalah tuntuan sejumkah drive GoCar di Pekanbaru yang melakukan aksi beberapa waktu lalu, sebab itu dianggap masalah internal. 

“Itu masalah internal mereka, kami tidak bisa ikut campur. Coba kemarin harusnya mereka patuh pada PM (Peraturan Menteri) 108 Tahun 2017, mungkin masalahnya tidak akan sampai seperti ini,” katanya, Rabu, 15 Agustus 2018. 

Dia menambahkan, pada prinsipnya PM 108 Tahun 2018 itu pada prinsipnya untuk menjamin kesejahteraan drive GoCar. Sedangkan pemerintah tidak bisa memberikan intervensi apapun. Sedangkan pimpinan Gojek di daerah juga tidak bisa berkutik. 

PM Nomor 108 Tahun 2017 itu menjelaskan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 November 2017 agar tidak terjadi kekosongan hukum. “Sekarang yang terdaftar di kita hanya 5 unit,” sambungnya. 

Baca: 
Demo Depan Kantor Walikota Pekanbaru, Massa Sweeping Driver Gocar yang On Bid
Jelang Demo, Driver Gocar Pekanbaru Mulai Berkumpul di Jalan Cut Nyak Dien

Ada tiga landasan dalam Permenhub ini yaitu kepentingan nasional, pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen dan kesetaraan kesempatan berusaha. Perusahaan angkutan, wajib berbadan hukum sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Badan hukum yang dimaksud dapat berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal 5 kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.

“Kami mengakui kalau transportasi online seperti ini adalah sebuah keniscayaan. Masyarakat butuh. Tapi keberadaan mereka perlu diatur supaya tertib sesuai dengan PM 108 Tahun 2017. Kami minta mereka mendaftar diri tapi mereka enggak mau mendaftar,” sambungnya. 

“Terhadap pembatasan jumlah tidak lain agar mereka mendapatkan penhasilan yang layak. Kami enggak mau ada yang ngambil-nyambil. Kami ingin GoCar betul-betul sebagai lapangan usaha baru bagi masyarakat dan masyarakat punya hak untuk nyaman,” katanya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis. PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura
Hukum Kriminal

PT GAP dan PT MAP Dijerat Kasus Karhutla, Satu Bermodal dari Singapura

...

Read moreDetails
OJK Riau Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 untuk Perkuat Data Perencanaan Nasional. OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

OJK Terapkan Asas Una Via dalam Penegakan Hukum Pasar Modal, Apa Itu?

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Next Post

Chinese Ciak Tok, Paket Weding Ala Chinese Furaya Hotel Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.